Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Rakyat berhak untuk mendapatkan haknya secara penuh termasuk hak mereka sebagai konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang merupakan UU No. 8 Tahun 1999 imemiliki substansi yang bermasalah.
Wamendag dan DPR Temui ACCC Bahas Perlindungan Konsumen